Komisi XI DPR Ke AS Pelajari RUU Perasuransian
Untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian, Komisi XI melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada 4-10 Mei kemarin. Lalu, apakah hasil studi banding ini?
“Hasil studi banding ke Amerika diantaranya adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan RUU Perasuransian di Amerika, dengan cara menertibkan sistem asuransi dan keanggotaannya. Seluruh rakyat di Amerika sudah memiliki asuransi, ini yang membedakan dengan Indonesia,” jelas Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi ketika dihubungi Tim Parle via telepon, Selasa (14/5).
Hal lain yang turut menjadi konsentrasi di studi banding ke Negeri Paman Sam adalah terkait dengan produk-produk asuransi. Achsanul menyatakan bahwa perusahaan asuransi di Indonesia memiliki banyak produk, sehingga dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat. Hal ini pula yang akan dibenahi di sistem perasuransian di Indonesia.
“Berikutnya terkait dengan kepemilikan perusahaan asuransi. Kepemilikan asuransi ini harus dalam bentuk badan hukum. Kalau di Indonesia, masih ada yang dalam bentuk mutual atau usaha bersama, contohnya Asuransi Bumiputera. Hal ini juga harus ditertibkan. Bagaimana caranya menertibkan agar perusahaan asuransi bisa dimiliki oleh sebuah koperasi, badan hukum, ataupun yayasan, nantinya akan dijelaskan di RUU Perasuransian, termasuk asuransi asing pula,” imbuh Politisi Partai Demokrat ini.
Hasil studi banding yang terakhir terkait dengan asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor. Komisi XI merencanakan asuransi kendaraan bermotor akan linkage dengan pihak kepolisian dan UU Lalu Lintas. Achsanul menilai asuransi kendaraan bermotor ini cukup penting.
“Artinya asuransi jenis ini harus dilakukan. Nantinya pengguna asuransi membayar premi asuransi maupun pajak kendaraan bermotornya menjadi mudah untuk dilakukan. Karena ada linkage itu. Diharapkan nantinya tidak ada seorangpun yang tidak memiliki jaminan. Misalnya apabila si pengguna asuransi kecelakaan, maka otomatis akan mendapatkan asuransi,” tambah Achsanul.
Ia mengakui bahwa usaha perasuransian di Indonesia cukup tertinggal dibanding dengan Amerika Serikat. Ada beberapa hal yang tertinggal itu antara lain terkait dengan sistem maupun teknisnya.
Menyinggung kapan RUU Perasuransian ini akan diselesaikan, Achsanul menyatakan bahwa Komisi XI akan segera kembali membahas RUU ini pada Masa Persidangan IV. Namun ia menyangsikan Komisi XI dapat menyelesaikannya pada masa persidangan yang dimulai 13 Mei ini.
“Dalam masa sidang ini, Komisi XI akan segera kembali membahas RUU Perasuransian. Namun saya pesimis akan beres dalam masa sidang ini, namun harus selesai di tahun 2013,” janji Achsanul. (sf)/foto:iwan armanias/parle.